Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Iptu Rudiana, ayah mendiang Eki, korban pembunuhan bersama Vina Cirebon kembali disorot.
Diketahui, Rudiana merupakan orang yang pertama kali melaporkan insiden yang menimpa anaknya itu.
Baca: Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi, Diduga Rekayasa Pengungkapan Kasus Vina Cirebon
Dalam laporannya, Rudiana juga memberikan keterangan terkait 11 orang tersangka.
Namun, kini polisi hanya menetapkan sembilan orang tersangka saja.
Dua nama tersangka lainnya dihapus dari daftar buronan polisi.
Baca: Anggota DPR Main Judi Online, Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana, Israel Punya 90 Misil Bom Nuklir
Dikutip dari TribunSumsel, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, sanksi yang akan diterima Rudiana jika terbukti melakukan rekayasa kasus Vina.
Disebutkan, ada dua sanksi yang pasti diterima dari Propam Mabes Polri, yakni sanksi etik dan pidana.
Terkait tujuh tersangka yang mendekam di bui, Sugeng menyebut bahwa mereka tak bisa serta merta langsung bebas.
Para terpidana itu masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait sanksi kode etik dan putusan pidana yang bakal diterima Iptu Rudiana.
Baca: Fakta Baru! Liga Akbar Bocorkan Masalah Rivaldi dan Eky ke Iptu Rudiana, Pengacara Siapkan Bukti
Putusan berupa sanksi etik dan vonis pidana terhadap ayah Eki itu bisa dijadikan novum atau bukti baru untuk melakukan peninjauan kembali ke MA. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Iptu Rudiana Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Ketua IPW Sebut Terancam 2 Sanksi Ini
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Iptu Rudiana # pembunuhan # Vina # Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.