Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM, SETIABUDI - Kamis (10/1/2019), Jajaran Polsek Metro Setiabudi berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu berinisial IAT (19) di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seusai membekuk IAT, polisi pun berhasil menciduk lima pelaku lainnya yang juga pengedar berinisial IR (34), NL (40) ,FA (37), AJ (59), dan CP (66).
Dalam sekali beraksi, para pelaku bisa mengedarkan Rp 10 hingga Rp 15 juta uang palsu.
Sasaran para pelaku adalah di warung-warung kopi, pom bensin, atau pun toko pakaian.
Saat ini, Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang berperan sebagai pencetak uang tersebut.
Seluruh pelaku yang telah ditangkap, dikenakan Pasal 738 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 KUHP tentang mata uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lamanya.(*)
ARTIKEL POPULER
Baca: Viral Video Kepanikan Penumpang Sriwijaya Air karena Gagal Terbang Akibat Adanya Kendala Teknis
Baca: Buni Yani Tetap Merasa Tak Bersalah, Siap Dipenjara dan Siap Mati
Baca: Erick Thohir Diadukan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/DWbsPoS7gqw" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.