TRIBUN-VIDEO.COM - Judi online belakangan menjadi sorotan setelah kasus polwan bakar suami di Mojokerto viral.
Terbaru, kasus serupa juga menjerat oknum perwira TNI.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian membenarkan adanya oknum yang diduga terlibat judi online.
Baca: Babak Akhir Kasus Penembakan di Perkebunan Sawit PT HMBP, Oknum Polisi Iptu ATW Divonis Ringan
Oknum tersebut berinisial Letda R yang diduga menyelewengkan dana satuan sebesar Rp 876 juta.
Dalam laporan yang beredar melalui pesan berantai, pelaku mulai menyelewengkan dana sejak Agustus 2023.
Hendhi menegaskan segala bentuk perjudian baik online maupun offline adalah melanggar hukum dan kode etik militer.
Sehingga, anggota yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca: Hotman Paris Geram dengan Oknum Polisi Utusan Ayah Eky, Iptu Rudiana Diduga Beri Pesan Terselubung
Saat ini, Letda R telah ditahan dan diperiksa oleh Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui soal kemungkinan aliran dana yang diselewengkan ke prajurit lain.
"Semua kemungkinan (sedang) didalami. Kasus diproses secara hukum," tutur Hendhi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga menegaskan bahwa oknum yang terlibat judi online akan disanksi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kostrad Periksa Prajurit yang Diduga Selewengkan Dana Satuan untuk Judi "Online""
Program: tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# oknum tni # tni # judi online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.