Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jakarta, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan 10 orang tersebut meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.
"10 orang ini terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban), dan tiga orang saksi," kata Achmadi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).(*)
#vinacirebon #vina #cirebon #kasusvinacirebon #lpsk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.