LPSK bakal Lindungi 10 Saksi Kasus Vina dan Eky, 7 di antaranya dari Pihak Keluarga Korban

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jakarta, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan 10 orang tersebut meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.

"10 orang ini terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban), dan tiga orang saksi," kata Achmadi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).(*)



#vinacirebon #vina #cirebon #kasusvinacirebon #lpsk

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda