Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Sekira tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon mendatangi Polda Jawa Barat, Selasa (11/6/2024) untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 silam.
Ketiga saksi tersebut ialah, Pramudya, Okta, dan Teguh.
Saksi Pramudya mengatakan, ia ingin mengubah BAP yang sebenarnya.
Pasalnya pada BAP sebelumnya ia terpaksa berbohong memberikan keterangan lantaran takut ditekan penyidik.
Mengingat pula saat itu, Pramudya masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik. 'Kalau kamu tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret,' bilangnya begitu," ujarnya.
Baca: Robby Purba Peluk Nasarius Eks Sekuriti Plaza Indonesia, Kasus Satpam Pukul Anjing Berakhir Damai
Atas hal itu, kepada penyidik Pramudya mengaku tak berada di rumah ketua RT saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Padahal, ia berada di rumah pak RT bersama dengan lima terpidana lainnya yang saat ini sudah diadili.
Saat itu, Pramudya mengaku saat itu ia berada di kontrakan bersama dengan 10 orang.
"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Salah Satu Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP, Pramudya: Dulu Ditekan Penyidik
# Cirebon # Kasus Vina # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.