Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 lalu.
Ketiga saksi itu adalah Pramudya, Okta, dan Teguh.
Didampingi kuasa hukumnya, ketiga saksi itu memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024).
Dikutip dari TribunJabar, ketiga saksi itu sebelumnya sempat memberikan keterangan pada 2016 silam.
Baca: Hotman Minta Jokowi untuk Turun Tangan Bentuk TPF pada Kasus Vina Cirebon
Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Pada BPA sebelumnya, Pramudya mengaku tak berada di rumah ketua RT, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Padahal faktanya, Pramudya berada di kontrakan milik ketua RT itu bersama 10 temannya, termasuk lima orang yang kini menjadi terpidana.
Pramudya mengakui bahwa saat itu dirinya berbohong lantaran mendapat tekanan dari penyidik.
Baca: LIVE Soal Perkembangan Kasus Vina Cirebon, LPSK Sudah Bentuk Tim Khusus hingga Proses Asesmen Saksi
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucapnya.
Ia mengklaim, saat dimintai BAP pada 2016 itu, Pramudya masih di bawah umur.
Sehingga ia merasa takut seusai mendapat tekanan dari penyidik.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Saksi Kasus Pegi Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Ngaku Ingin Sampaikan yang Sebenarnya
# saksi # Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # Cabut BAP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.