Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polwan yang bakar suaminya di Mojokerto tidak ditahan di balik jeruji besi.
Briptu FN yang membakar Briptu RDW itu ditahan di tempat khusus.
Baca: Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online, Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam daripada Lelaki Ya
Ia ditempatkan di pusat pelayananan terpadu, Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto pada Senin (10/6).
Briptu FN tidak dibui meski telah ditetapkan jadi tersangka karena memiliki bayi.
Ia ditahan di RS Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Baca: Kondisi Terkini Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto, Kini Syok dan Alami Trauma
Adapun Briptu FN memiliki tiga anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Anak pertamanya masih berusia dua tahun sedangkan anak kedua dan ketiganya kembar masih berusia empat bulan.
Atas aksinya, Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU No. 23 Tahun 2023 tentang KDRT.
Baca: Polwan Briptu FN Sempat Mengancam Lewat Chat sebelum Bakar Briptu RDW: Pulang atau Anak Jadi Korban
Terhadap pasal itu Briptu FN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJatim.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS
# Tribun Wow Update # Polwan # polisi # Mojokerto # judi online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.