TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bakal melaporkan tiga saksi kunci.
Saka Tatal akan melaporkan tiga saksi kunci kasus Vina yakni Aep, Dede dan Liga Akbar.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Saka, Farhat Abbas pada Senin (10/6).
Farhat mengatakan langkah itu diambil demi mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
Baca: Nagita Slavina Nangis Gegara Ini, Sempat Berusaha Tegar di Depan Anak-anak dan Keluarga
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat.
Menurut Farhat, tanpa adanya laporan pidana pada tiga saksi tersebut, timnya bakal kesulitan menemukan bukti baru yang bisa memperkuat pembelaan Saka.
Adapun Liga Akbar dilaporkan lantaran mengubah kesaksiannya yang dianggap bisa mempengaruhi kronologi.
Sedangkan Aep dan Dede dilaporkan karena tak pernah hadir di pengadilan.
Baca: Cucu Diduga Jadi DPO Kasus Vina yang Dihilangkan Polisi, Muncul Flyer Klarifikasi Mantan Kapolri
Selain itu keterangan Aep dan Dede juga dianggap kurang valid karena keduanya tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
Selain tiga saksi tersebut, pihak Saka juga berencana melaporkan Sudirman terpidana yang divonis seumur hidup.
"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aep dan Dede Dilaporkan Polisi oleh Saka Tatal, Tak Pernah Hadir di Pengadilan Kasus Vina Cirebon
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# Pembunuhan # Vina # Saka Tatal # Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.