Polemik Mundurnya Kepala Otorita IKN, Curhat Belum Dibayar 11 Bulan hingga Punya Masalah Pribadi

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Raka Aditya Putra Tama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Raharjoe mundur dari jabatannya.

Kabar tersebut juga sudah dibenarkan oleh istana.

Baca: Qodari Blak-blakan Soal IKN dan Ketua Umum Golkar | Wawancara Eksklusif

Surat pengunduran diri dari Bambang dan Dhony juga sudah diterima oleh Presiden Jokowi.

Alasan mundur kedua kepala IKN inipun menjadi pertanyaan lantaran tak dijelaskan gamblang.

Bersamaan dengan tanda tanya itu, kembali menjadi sorotan statement Bambang yang menyebut ia belum dibayar selama 11 bulan, setelah memimpin IKN.

Hal ini disampaikan Bambang dalam RDP Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN 3 April 2023 lalu.

"Kami harus jujur, kami memang masih menunggu perpres pada saat ini," katanya saat itu.

Baca: Rapat di DPR, Luhut SInggung Mundurnya Kepala Otorita IKN: Tak Ada Isu, yang Masalah Pimpinannya

Bambang menegaskan bahwa ia butuh waktu hingga 11 bulan sampai mendapatkan bayaran.

"Jujur juga, kami, saya dan pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan salary (gaji)," katanya. (Tribun-Video.com)

Program: Hot Topic
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama

Baca berita terkait lainnya di sini

#ikn #polemik #bambangsusantono #jokowi

Sumber: Tribunnews.com
   #polemik   #Jokowi   #Bambang Susantono   #IKN
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda