Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang, Ryan Tapehen
TRIBUN-VIDEO.COM - Haji Muhammad Darwis Direktur PT. Dua Sekawan yang menjadi salah satu tersangka bersama empat tersangka lain dalam kasus Korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang tak ditahan Polisi meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca: Rusli Gobel Jadi Tahanan Kejari Bone Bolango, Terlibat Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam
Tiga tersangka yakni PPK Seprianus Lau JAB Direktur CV. Diagonal Engineeing dalam peran sebagai konsultan pengawasan, dan Haji Darwis sudah menjalani pemeriksana sebagai tersangka di unit Tipikor Polres Kupang.(*)
# Haji Darwis # Kasus Korupsi # GOR Kabupaten Kupang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.