Haji Darwis Tak Ditahan meski Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Derita Sakit

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Pos Kupang, Ryan Tapehen
TRIBUN-VIDEO.COM - Haji Muhammad Darwis Direktur PT. Dua Sekawan yang menjadi salah satu tersangka bersama empat tersangka lain dalam kasus Korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang tak ditahan Polisi meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca: Rusli Gobel Jadi Tahanan Kejari Bone Bolango, Terlibat Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam

Tiga tersangka yakni PPK Seprianus Lau JAB Direktur CV. Diagonal Engineeing dalam peran sebagai konsultan pengawasan, dan Haji Darwis sudah menjalani pemeriksana sebagai tersangka di unit Tipikor Polres Kupang.(*)

# Haji Darwis # Kasus Korupsi # GOR Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda