Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bambang Susantono resmi melepas jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski memiliki gaji hingga ratusan juta.
Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Baca: Kemenkeu Buka Suara soal Gaji Mantan Kepala Otorita IKN yang Sempat Ditunggak 11 Bulan: Sudah Tuntas
Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan alasan saat menyampaikan surat pengunduran diri.
Namun, jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur, terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar
Dikutip dari Tribun News, Keluhan Bambang bermula saat ditanyai mengenai apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
Menurutnya, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, seiring munculnya Peraturan Presiden. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan
# To The Point # Bambang Susantono # Kepala Otorita IKN # gaji # Ibu Kota Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.