Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pekerja baik PNS maupun swasta yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, uang yang terkumpul dalam bentuk tabungan dapat dicairkan ketika pekerja sudah pensiun.
Hal itu disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Bagi pekerja atau guru yang sudah memiliki rumah maka jika dia peserta Tapera, uangnya bisa diambil secara cash (tunai) ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," kata Indah.
Ia pun menanggapi keluhan masyarakat yang tak setuju dengan program Tapera karena gaji sudah miris di bawah upah minimum.
Indah kembali menegaskan bahwa program ini hanya untuk pekerja yang gajinya sudah di atas UMR atau UMP.
(Tribun-Video.com / Agung Laksono)
Baca berita terkait lainnya di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.