TRIBUN-VIDEO.COM - Pekerja baik PNS maupun swasta yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, uang yang terkumpul dalam bentuk tabungan dapat dicairkan ketika pekerja sudah pensiun.
Hal itu disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemmaker RI, Indah Anggoro Putri di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca: Iuran Tapera Belum Diterapkan, Buronan Thailand Ditangkap di Bali dan Taylor Swift Didesak Bersuara
Baca: BREAKING NEWS: Istana Bicara Kebijakan Tapera di Tengah Penolakan dari Masyarakat, Dikaji Lagi?
"Bagi pekerja atau guru yang sudah memiliki rumah maka jika dia peserta Tapera, uangnya bisa diambil secara cash (tunai) ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," kata Indah.
Ia pun menanggapi keluhan masyarakat yang tak setuju dengan program Tapera karena gaji sudah miris di bawah upah minimum.
Indah kembali menegaskan bahwa program ini hanya untuk pekerja yang gajinya sudah di atas UMR atau UMP.
(Tribun-Video.com)
Host: Agung Laksono
VP: Ni'am Alfani
# tapera # sekretariat presiden # kementerian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.