TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.
Keputusan itu pun turut disorot oleh politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli saat ditemui pada Kamis (30/5/2024).
Ia bahkan memberi julukan baru untuk Mahkamah Agung.
Dikutip dari Tribunnews, Guntur Romli mulanya menyebut bahwa PDIP menghormati apapun putusan MA.
Baca: Respons Gerindra, Kaesang Berpeluang Diusung Jadi Cawagub Jakarta: Keputusan Resmi Diumumkan Prabowo
Namun, hal tersebut tak berlaku untuk keputusan MA kali ini.
Menurutnya, putusan terbaru MA itu sudah menjadi bahan olok-olok.
Ia pun memberi julukan baru untuk MA, yakni Mahkamah Adik.
"Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik," ucap Guntur Romli, Kamis (30/5/2024).
Guntur Romli menduga, putusan MA itu sengaja dibuat untuk memudahkan Ketua Umum PSI, Kaerang Pangarep agar bisa berkontestasi di Pilkada 2024.
Baca: Mahkamah Internasional Bakal Kabulkan Afrika Selatan, Perintah Penghentian Perang di Gaza
Adapun saat ini, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih berusia 29 tahun.
Ia akan genap berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Guntur Romli mengatakan bahwa putusan MA kali ini serupa dengan putusan yang diambil oleh MK untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, ke Pilpres 2024.
Sehingga, MK pun mendapat julukan Mahkamah Kakak dan MA dijuluki Mahkamah Adik.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala PDIP Juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Host: Iraka
VP: Erwin Joko P
# PDIP # Batas Usia # Kepala Daerah # MK # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.