TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah telah diperiksa.
Pihak Propam tidak mendapati adanya pelanggaran etik terhadap anggota Densus 88 tersebut.
"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal.
Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.
Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.
Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus"
Baca: Anggota Densus 88 Profiling Jampidsus, Mabes Polri Tak Ungkap Motif Tegaskan Tak Ada Masalah
Baca: Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus, Ibunda Vina Trauma, Perang di Gaza Berlanjut hingga Akhir Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.