Nasib Anggota Densus 88 yang Kuntiti Jampidsus, Mabes Polri: Sudah Diperiksa dan Tak Disanksi

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah telah diperiksa.

Pihak Propam tidak mendapati adanya pelanggaran etik terhadap anggota Densus 88 tersebut.

"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal.

Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.

Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.

Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus"

Baca: Anggota Densus 88 Profiling Jampidsus, Mabes Polri Tak Ungkap Motif Tegaskan Tak Ada Masalah

Baca: Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus, Ibunda Vina Trauma, Perang di Gaza Berlanjut hingga Akhir Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda