TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kesalahan itu berupa penerimaan Rp 40 miliar dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Hal ini dinyatakan Achsanul saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dala persidangan Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca: Kondisikan Audit Tower BTS 4G, BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca: UCAPAN Ahok Tuding BPK Kotor Kini Terbukti, Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dalam Proyek BTS
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar seraya hendak menangis.
(Tribun-Video.com)
Host: Rima Anggi
Vp: Dedhi Ajib
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.