Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

UCAPAN Ahok Tuding BPK 'Kotor' Kini Terbukti, Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dalam Proyek BTS

Kamis, 7 Maret 2024 20:50 WIB
Tribun Timur

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sempat menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bersih dari korupsi saat ini terbukti.

Adapun tudingan itu disampaikan Ahok saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Terkini, dilaporkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terlibat kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis (7/3/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), uang tersebut diterima Achsanul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022 dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat.

Diketahui, uang tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama .

Yakni, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.

Baca: AHY Kaget Mendadak Tersebar Baliho Dirinya Pakai Seragam Bintang 4: Padahal Baru Dijahit

Uang tersebut, diberikan dengan tujuan agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Yakni, dengan catatan, Achsanul harus menyatakan bahwa pekerjaan itu dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Terkini jaksa menyebut, atas perbuatan yang dilakukannya, dalam dakwaan pertama ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu dakwaan kedua dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudiaan dakwaan ketiga, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir dakwaan keempat, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribun-Video.com/Tribun-Timur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingat Kalimat Ahok Soal BPK Tak Bersih dari Korupsi? Kini Terbukti, Terlibat Kasus Suap BTS 4G

# BTS # Basuki Tjahaja Purnama # Achsanul Qosasi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved