Sandra Dewi dan Harvey Moeis Punya Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Dalami Waktu Pembuatan

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepemilikan harta milik artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat ini tengah didalami oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terdapat fakta bahwa Sandra dan Harvey ternyata memiliki perjanjian pisah harta.

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangan pada Rabu (15/5/2024) lalu menyatakan, pihaknya turut mendalami.

Menurut Kuntadi, pihaknya mendalami waktu pembuatan perjanjian tersebut, apakah dilakukan sebelum atau sesudah pidana.

Baca: Toko Emas Milik Sandra Dewi Luput dari Penyitaan, Pengacara: Didapat Sebelum Menikah

Baca: Jet Pribadi Harvey Moeis Jadi Sorotan Seusai Kasus Korupsi Mencuat, Pengacara Sebut Hanya Sewa

Kuntadi juga berujar, penyidik akan menguji kewajaran antara jumlah penghasilan Sandra Dewi sebagai artis dengan aset yang dimilikinya saat ini.

Sejauh ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

Kuntadi pun enggan berandai-andai soal perubahan status Sandra menjadi tersangka nantinya.

Ia menekankan, penetapan tersangka hanya berdasar alat bukti yang ada.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi"

# Sandra Dewi # Harvey Moeis # Kejaksaan Agung

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda