OASE: Bagaimana Pajak dan Bea Cukai di Masa Rasulullah?

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam episode hari ini, OASE akan membahas tenatang pajak dan bea cukai dalam Islam.

Pejak dan Bea Cukai merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah negara.

Pajak memiliki peran yang sangat penting untuk pembangunan sebuah negara dan masyarakat.

Sementara Bea Cukai memiliki peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, serta sebagai pengawas kegiatan ekspor-impor.

Lantas bagaimana Islam memandang Pajak dan Bea Cukai?

Apakah di zaman Rasulullah terdapat Pajak dan Bea Cukai?

Untuk menjawab itu semua, OASE akan berbincang dengan Prof. Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag.

Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda