Kadisdik Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 M, Ditahan atas Kasus SPPD Fiktif saat Jabat Plt Sekwan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, ditahan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Rabu (15/5/2024).

Baca: Perusak Mangrove di Damar Belitung Timur Sembunyi di Kontrakan, Diringkus Tim Gakkum KLHK

Ketika dugaan rasuah terjadi, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.

Baca: Geger Temuan Mayat Mengapung di Perairan Pulau Pecong, Diduga Pria Terjun dari Jembatan 1 Barelang

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.(*)

# Kadisdik Riau # Tengku Fauzan Tambusai # korupsi # SPPD Fiktif

Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda