TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Sandra Dewi kembali menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (15/5/2024) pagi.
Ini jadi kali kedua Sandra Dewi menjalani panggilan oleh Kejagung.
Panggilan pertama Sandra Dewi dilakukan pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Adapun dalam pemeriksaan kali ini, Sandra Dewi mengenakan pakaian serba hitam.
Baca: Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sang Istri Sulitkan Penyidik Kejagung Miskinkan Sandra Dewi
Tampilan ini berbeda saat pemeriksaan pertama.
Selain Sandra Dewi, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Helena Lim atau Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun ini, muncul pandangan bahwa Sandra Dewi bisa berpotensi menjadi tersangka.
Hal ini lantaran Sandra yang diduga kuat mengetahui dan ikut menikmati aliran dana dari sang suami, Harvey Moeis.
Merespons hal ini, pihak Kejagung menyatakan bahwa semua kemungkinan bisa saja terjadi.
Meski begitu, Kejagung masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan juga bukti di lapangan.
Baca: BREAKING NEWS: Sandra Dewi Kembali Diperiksa oleh Kejagung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis
Pasalnya penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti yang kuat.
Kejagung pun meminta publik untuk menunggu proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Sejauh ini, status Sandra Dewi masih sebagai saksi.
Setidaknya Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Para tersangka terdiri dari pihak swasta dan juga beberapa pejabat daerah di Bangka Belitung.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Sandra Dewi, Crazy Rich PIK Helena Lim juga Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Host: Sisca Mawaski
VP: Indra
# sandra dewi # harvey moeis # kejagung # Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.