Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Subang menetapkan Sadira yakni sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana
Pihak kepolisian mengatakan tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Dikutip dari Wartakota, hal itu disampaikan Polres Subang dalam konferensi pers pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengungkapkan, atas kecelakaan maut tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka Sadira sang sopir bus Putera Fajar ditetapkan menjadi tersangka.
Sadira terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta
(Tribun-Video.com)
Polisi Tetapkan Sopir Bus jadi Tersangka seusai Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana
Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.