Polisi Tetapkan Sopir Bus jadi Tersangka seusai Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Subang menetapkan Sadira yakni sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana

Pihak kepolisian mengatakan tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Wartakota, hal itu disampaikan Polres Subang dalam konferensi pers pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengungkapkan, atas kecelakaan maut tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka Sadira sang sopir bus Putera Fajar ditetapkan menjadi tersangka.

Sadira terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta

(Tribun-Video.com)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda