Laporan wartawan sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUN-VIDEO.COM, BANYUASIN - Mengaku lantaran trauma dengan hubungan yang selalu kandas bahkan hingga batal menikah AG (30) memilih melampiaskan hasratnya dengan perilaku sodomi pada anak di bawah umur.
Bahkan untuk melancarkan aksi yang tidak senonoh tersebut pelaku mengiming-imingi korbanya MY (14) dengan uang Rp50 ribu, Senin (21/1/2019).
Dihadapan petugas, tersangka AG mengakui kelakuannya tersebut telah dilakukannya lebih dari satu kali terhadap korban yang sama, anak di bawah umur warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Sudah dua kali menyodomi, pertama pada bulan Juli. Dia tidak mau lalu saya memberikan uang lima puluh ribu kepada MY (14),"akunya kepada awak media.
Ketika ditanya penyebab terkait perilaku menyimpang yang melibatkan anak di bawah umur pelaku mengaku karena trauma gagal menikah dan kerap ditolak wanitanya.
"Saya trauma, setelah gagal menikah dengan pacar saya," tukasnya.
Selain itu juga, ia pernah mendekati perempuan lain, akan tetapi usahanya tersebut juga kembali gagal.
"Ditolak saya pak," jelasnya.
Diakuinya, Hasrat untuk menyodomi korban muncul ketika di kediaman orangtua angkatnya.
"Dua kali saya lakukan itu, pertama tidak berhasil, Kedua baru berhasil (berjalan mulus),"ungkapnya.
Perilaku seksual menyimpang yang dilakukan pelaku diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Berdasarkan laporan keluarga korban, Tim Reskrim langsung mengamankan pelaku AG di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Talang kelapa kompol Irwanto yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Sugeng SH Mengatakan, pelaku mengaku telah mengamankan tersangka.
"Dia mengaku sudah dua kali melakukan perbutan tidak senonoh ini. Dia menjalankan aksinya dengan memberikan uang Rp50 ribu kepada korbannya," jelas Sugeng.
Terkait kemungkinan korban lainnya, Iptu Sugeng SH mengaku tengah melakukan pendalaman mengingat tersangka yang bekerja sebagai sopir angkot.
"Kemungkinan bukan hanya ini bisa jadi ada korban lain perbuatan dari AG ternyata mantan sopir angkot pengakuan pelaku ia sangat menyesal atas perbuatannya tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku merigkuk di penjara dengan dijerat pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mengaku Trauma Selalu Gagal Menikah, Mantan Sopir Angkot Ini Sodomi Anak Dibawah Umur
ARTIKEL POPULER:
Wakil Bupati Trenggalek Diminta Kemendagri Segera Menghadap Gubernur Jatim
Bayi Tewas Tertindih Tubuh Ibunya yang Overdosis Narkoba, Sang Nenek Temukan Keduanya Tergeletak
Longsor di Kawasan Pendulangan Pumpung Sungai Tiung Banjarbaru Telan Satu Korban Jiwa
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/mE7mhpg-8vc" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.