Terkini Daerah
Wakil Bupati Trenggalek Diminta Kemendagri Segera Menghadap Gubernur Jatim
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin segera menghadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menjelaskan alasan kenapa ia menghilang.
Mas Ipin, sapaannya, diketahui meninggalkan tugas sejak 9 Januari 2019.
Kemudian, pada 19 Januari 2019, Mas Ipin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati tanpa keterangan dalam surat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.
"Apapun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan duduk persoalannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Tak hanya kepada Bupati Trenggalek dan Gubernur Jatim, Mas Ipin juga perlu menjelaskan duduk masalahnya kepada masyarakat.
Bahtiar menjelaskan, kepala daerah perlu memberi contoh yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi.
Harapannya, kata Bahtiar, pemberian penjelasan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan agar Mas Ipin dapat kembali bertugas.
"Supaya tidak menjadi polemik di masyarakat dan kembali bertugas," jelasnya.
Dalam surat mengenai menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek tersebut disebutkan pada tanggal 19 Januari 2019 lalu perwakilan gubernur Jawa Timur meminta klarifikasi pejabat sekretaris daerah kabupaten Trenggalek.
Hal itu terkait keberadaan wakil bupati yang menghilang selama satu minggu sejak 9 Januari 2019.
Kemudian sejumlah pejabat di pemerintahan kabupaten Trenggalek melakukan penggalian informasi, utamanya dari tim protokol termasuk ajudan wakil bupati.
Berdasarkan informasi yang digali, protokol maupun ajudan tidak mengetahui keberadaan Muhammad Nur Arifin sejak 9 Januari 2019. Pada tanggal itu, mereka juga tidak mendampingi secara kedinasan.
Dari rangkaian kronologi tersebut, pemerintah kabupaten Trenggalek mendapat kesimpulan bahwa Bupati Trenggalek berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur bahwa Wakil Bupati telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat publik tanpa izin.
Larangan meninggalkan tugas bagi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf j UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (Kompas / Devina Halim).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Minta Wabup Trenggalek Segera Menghadap Gubernur Jatim"
ARTIKEL POPULER:
Bayi Tewas Tertindih Tubuh Ibunya yang Overdosis Narkoba, Sang Nenek Temukan Keduanya Tergeletak
Ribuan Pelayat Antar Jenazah Istri Ustad Maulana ke Pemakaman
Sempat Menabrak Mobil, Pengendara Motor Tewas Tergilas Tronton di Jatiuwung
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Viral News
LIVE: Video Hoaks Gubernur Jatim Khofifah Makan Korban, 100 Orang Tertipu Tawaran Motor Murah
Senin, 28 April 2025
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Jan Hwa Diana Bak Tak Kapok seusai Gudang Disegel, Singgung Politisasi Cari Panggung
Rabu, 23 April 2025
Viral
Kini Sulit Mengelak! Nasib Jan Hwa Diana Makin Terpojok seusai Gubernur Jatim Khofifah Turun Tangan
Senin, 21 April 2025
Kabar Selebriti
Pesona Arumi Bachsin usai Jadi Istri Pejabat Disorot, Tampil Anggun Bergamis saat Kunjungan Kerja
Minggu, 20 April 2025
Kabar Selebriti
Penampilan Arumi Bachsin saat Temani Emil Dardak Bekerja Disorot, Anggun Pakai Tudung Kepala
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.