TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, dikabarkan telah mencabut laporan polisi terhadap seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Kamis (9/5/2024).
Sri Indarti sebelumnya melaporkan Khariq atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai sang mahasiswa mengkritik UKT.
Kabar dicabutnya laporan polisi tersebut dibenarkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau, Hermandra.
"Insyaallah, sudah," kata Hermandra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Namun saat dikonfirmasi pada Jumat (10/5/2024), Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengaku belum menerima surat pencabutan.
Baca: Mantan Rektor UIJ Daftar Jadi Cawabup di Pilkada Jember 2024, Diantar Bentor ke DPC PKB
Baca: Dituding Lakukan Pelecehan, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Curhat: Saya Sedih dan Malu
Ia menyebut, polisi akan mempertemukan Sri dengan Khariq pada Senin (13/5/2024) untuk didamaikan.
"Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Nasriadi, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sebelumnya, Rektor Unri telah memberikan keterangan tertulis soal gaduh mahasiswa dilaporkan gara-gara mengkritik UKT.
Ia mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya.
Sri mengatakan, Polda Riau telah melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial yang mengkritik UKT.
Karena pengkritik tersebut adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Sementara itu, Khariq juga belum mengetahui apakah laporan polisi yang dilayangkan rektor benar-benar sudah dicabut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Sri Indarti Terhadap Mahasiswanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.