VIRAL NEWS: Akhir Nasib ABG di Lampung Cekoki Polisi Miras Beracun, Jasad Disimpan di Kolong Kasur

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Briptu Singgih Abdi Hidayat berakhir.

Vonis pelaku berinisial AE (17) pun berakhir di penjara.

Terdakwa dinyarakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Adapun sidang vonis digelar di PN Gunung Sugih pada Selasa (7/5).

Baca: Gelagat Aneh Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Dibongkar Istri, Mendadak Rajin Salat 5 Waktu

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang pembuktian tim jaksa penuntut Kejari Lampung Tengah menghadirkan 15 saksi dan seorang ahli untuk membuktikan perbuatan AE tersebut.

Menurut Akvinda, AE terbilang kejam dan sadis dalam menghabisi nyawa korban.

Sebab pelaku mencekoki korban menggunakan miras yang dicampur dacun dan obat nyamuk.

Baca: Bos Kerajinan Tembaga Tumang Boyolali Tewas Dibunuh, Ditemukan Tengkurap Bersimbah Darah dan Kering

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara"

Host: Rima Anggi
VP: Rahmat Gilang Maulana

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Viral News # ABG # Lampung # polisi # miras

Sumber: Kompas.com
   #Viral News   #ABG   #Lampung   #polisi   #miras
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda