Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya di Ciamis kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis , AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya RT 06, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis pada Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Pelaku disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai diri sendiri.
Bahkan korban, seminggu sebelum kejadian sempat menghubungi Puskesmas Rancah terkait kondisi pelaku.
Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi.(Tribun-Video.Com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
#pembunuhan #mutilasi #ciamis
NASIB Tarsum yang Mutilasi Istri di Ciamis, Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.