TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan senior STIP Jakarta bernama Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka kasus tewasnya sang junior, Putu Satria Ananta Rustika, Sabtu (4/5/2024).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa ini dipicu aksi arogansi senior terhadap juniornya.
Menurut Gidion, berdasarkan keterangan pelaku, para oknum senior mengumpulkan lima junior saat kejadian, termasuk Putu yang merupakan ketua kelompok.
Baca: Ibu Korban Penganiayaan Oknum TNI di Ambon Minta Keadilan pada Panglima TNI hingga Presiden
Baca: Fakta Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Tersangka Suster Tak Cuma Sekali Aniaya Korban
Para senior menganggap juniornya melakukan kesalahan yakni menggunakan seragam olahraga saat masuk kelas.
Polisi menerapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini jenazah sudah dikembalikan ke pihak keluarga setelah dilakukan autopsi.
(TribunVideo.com)
Host: Sisca Mawaski
VP: Indra
# Putu Satria Ananta Rustika # STIP # penganiayaan # arogansi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.