"Cuti Kok Bawa Senpi!" Kompolnas Heran Brigadir RAT Cuti dari 10 Maret 2024 hingga Hari Kematiannya

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompolnas telah mendesak Polda Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terkait penugasan Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado yang bunuh diri di Jakarta.

Pasalnya, terdapat simpang siur antara keterangan polisi dan istri Brigadir RAT.

Desakan itu tertuang dalam surat yang dikirim Kompolnas ke Polda Sulawesi Utara pada Senin (29/4/2024).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, informasi terkait penugasan Brigadir RAT masih simpang siur.

Sang istri mengeklaim suaminya ditugaskan sebagai ajudan pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.

Sedangkan pihak kepolisian mengatakan, Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Baca: IPW Sebut Atasan Brigadir RAT Bisa Dicopot, Ada Dugaan Izinkan RAT Jadi Pengawal tapi Tidak Resmi

Poengky lantas mempertanyakan kurun waktu yang diambil almarhum untuk cuti hingga kematiannya tanggal 25 April.

Dalam aturan Polri, tentu ada batasan masa cuti yang harus dipatuhi.

Lebih lanjut, Poengky juga heran mengapa Brigadir RAT bisa membawa senjata api jika memang benar izin cuti.

Seharusnya, senjata api dititipkan ke gudang penyimpanan.

Baca: Simpang Siur Brigadir RAT Mengawal Polwan atau Pengusaha, Kompolnas: Gak Bisa Seenaknya Dibawa-bawa

"Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi," kata Poengky, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Sebelumnya, Brigadir RAT ditemukan tewas di dalam mobil Alphard kawasan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.

Polisi memastikan penyebab tewasnya Brigadir RAT adalah bunuh diri dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir RAT sempat menjadi seorang ajudan sebelum tewas.

Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut"

# Satlantas Polresta Manado # Brigadir RAT # Kompolnas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda