TRIBUN-VIDEO.COM - Para Buruh mengancam akan terjadi mogok nasional jka Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Said Iqbal selaku Presiden KSPSI yang juga Presiden Partai Buruh.
Ia menegaskan, marwah MK ditentukan dari hasil keputusan gugatan yang pihaknya layangkan tersebut.
Hal itu diungkapkan Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Baca: Polisi Periksa Ketua KPK Hari Ini, 22 Buruh Proyek Diserang KKB, hingga Update Pembunuhan di Subang
"Kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada Partai Buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional," kata Said Iqbal.
Terkait UU Ciptaker ini, Iqbal meyakini presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal itu berfungsi untuk menganulir undang-undang tersebut guna mencabut khusus klaster ketenagakerjaan.
Massa buruh tampak mengawali aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
Menuju area Bundaran Patung Kuda, ribuan buruh membawa sejumlah atribut seperti poster berisi berbagai tuntutan, bendera organisasi buruh dan memakai ikat kepala.
Baca: 3 Hari Sisir TKP Buruh Kebun Banyuwangi Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kondisinya Memprihatinkan
Massa dari Partai Buruh pimpinan Said Iqbal juga telah berada di lokasi unjuk rasa.
Ribuan buruh menyuarakan berbagai tuntutan perilah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Selain itu, buruh juga menuntut agar sistem outsourching segera dihapuskan dalam sistem ketenagakerjaan.
Said Iqbal beranggapan kedua isu tersebut menjadi persoalan kaum buruh sekiranya dalam kurun lima tahun terakhir. (Tribun-Video.com/Risa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Iqbal Pastikan Buruh Mogok Kerja Nasional Jika MK Tolak Gugatan UU Ciptaker
Host: Risa
VP: Abdul Salim
# mogok kerja # Mahkamah Kontitusi # Hari Buruh # UU Ciptaker
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.