Hakim Arsul Sani 'Come Back' di Sidang Sengketa Pileg tapi Tak Bisa Memutus Perkara, Ini Alasannya

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani kembali terlihat dalam sidang sengketa Pileg terkait PPP yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).

Dalam kesempatan kali ini, ia mengikuti sidang dalam majelis di tahap pembuktian.

Namun, Arsul Sani tidak ikut menggunakan haknya dalam memutus perkara.

Baca: Prabowo Dipersiapkan Jokowi Jadi Penerusnya | Mahfud Blak-blakan soal Nasibnya usai Kalah Pilpres

Baca: Terinspirasi oleh Drone Lancet Rusia, Iran Ciptakan Pesawat Tak Berawak Baru Berkemampuan Canggih

Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim MK Saldi Isra.

Pasalnya, Arsul merupakan hakim MK yang punya latar belakang sebagai mantan Anggota DPR dari PPP.

Arsul juga sempat menjabat sebagai pengurus PPP sebelum mengundurkan diri karena menjadi hakim MK.

(tribun-video.com)

# Arsul Sani # Saldi Isra

Sumber: Tribunnews.com
   #Arsul Sani   #Saldi Isra   #PPP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda