Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Gayo - Rasidan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues , pada, Kamis (25/4/2024), pukul 05.00 WIB, meringkus empat orang terduga pelaku dalam perkara tindak pidana jarimah maisir (perjudian).
Keempat pelaku judi online tersebut ditangkap di Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues .
Informasi dihimpun Tribungayo.com, keempat pelaku ini ditangkap pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.(*)
# perjudian # judi online # Gayo Lues
4 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi di Gayo Lues, BB Uang Tunai Ikut Diamankan
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.