Terungkap! Istri SYL Dapat Jatah Bulanan dari 'Uang Panas' Kementan, Jumlahnya Capai Rp 25-30 Juta

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Aprilia Saraswati

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendapat jatah uang Rp 25-Rp 30 juta per bulan dari Kementerian Pertanian.

Hal tersebut diungkap Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo.

Isnar mengatakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami adanya permintaan dari istri SYL yang menggunakan anggaran Kementan.

Baca: Ahmad Sahroni Akui NasDem Terima Uang Rp 820 Juta dari SYL, tapi Sudah Dikembalikan ke KPK

Isnar mengatakan ada uang harian dan uang bulanan.

Isnar mengaku uang tersebut diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Dia kemudian mengatakan jika ada uang bulanan yang diberikan ke istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Saat ditanya, Isnar membeberkan jika uang yang disiapkan Kementan sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta setiap bulannya.

Kejadian tersebut berlangsung kurang lebih setahun sekitar awal 2020 sampai 2021.

Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Sahroni Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi oleh KPK dalam Kasus SYL

"Berapa Saudara siapkan per bulannya?" tanya Hakim.

"Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, Pak," ungkap Isnar.

"Itu dari awal bulan 2020 sampai?" tanya hakim. "Sampai 2021," jawab Isnar.

"Kurang lebih setahun?" tanya hakim.

"Iya," jawab Isnar.

Diketahui, SYL diduga menerima uang Rp 44,5 miliar hasil dari memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

VO: Aprilia Saraswati
VP: Januar Imani

# SYL # uang belanja # Kasus Kementerian Pertanian (Kementan) # istri Syahrul Yasin Limpo

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda