TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunda.
Pasalnya sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) hari ini.
Lantaran pihak termohon dalam hal ini Subit 3 Unit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri tak hadir.
Baca: Komentar Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara soal Kasus Penodaan Agama: Pikir-pikir Dulu
Maka hakim tunggal yang memeriksa perkara itu menunda sidang tersebut.
"Oleh karena pihak termohon belum hadir maka hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut menunda untuk melakukan panggilan yang kedua kepada termohon tanggal 2 Mei 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Namun tak diketahui alasan pihak Dittipideksus Bareskrim Polri belum hadir dalam sidang perdana praperadilan ini.
Hanya saja dijelaskan Djuyanto bahwa pihak pengadilan memiliki kesempatan sebanyak tiga kali untuk memanggil para pihak tersebut.
Baca: Kasus Panji Gumilang Masih Bergulir, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Siapkan Berkas Pembelaan
"Jadi kalau 2 Mei tidak hadir maka akan dipanggil terakhir ke minggu berikutnya," pungkasnya. (Tribun-Video/Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Ditunda
# TRIBUNNEWS UPDATE # sidang # Panji Gumilang # praperadilan # Bareskrim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.