Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Serambi News - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang pelaku dugaan jarimah maisir (judi) jenis togel, RM (63) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Terduga pelaku yang mulai usia ujur ini diamankan bersama barang bukti uang Rp 105.000, 1 buah buku rekapan, 1 unit Handphone merk Oppo A12, dan 1 buah pulpen.
Baca: Ratusan Orang Kena Tipu Program Doktoral dengan Iming-iming Beasiswa di Filipina Melalui Internet
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Selasa (23/4/2024), menyebutkan, terduga RM diamankan berkat laporan masyarakat terkait aktivitas maisir ini.(*)
# barang bukti # Langsa # togel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.