Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meresponse Kubu PDI-P yang mendesak penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 ditunda.
Menurut PDI-P, hal itu lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses.
KPU menegaskan, penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tetap sesuai jadwal yakni pada Rabu (24/4/2024).
Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (23/4) malam.
Idam menyebut, desakan kubu PDI-P agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di PTUN Jakarta masih berproses, dianggap tidak tepat.
Dikatakan Idam, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4) ini.
Baca: Momen Hangat Anies-Imin Dampingi Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden & Wakil Presiden, Full Senyum
"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomorn360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham Holik.
Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Hal ini yang menjadi satu pokok gugatan PDI-P ke PTUN Jakarta.
Meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.
(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Pastikan Tidak Penuhi Permintaan PDI-P untuk Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
# PDI-P # KPU # Prabowo Subianto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.