TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Atas penolakan tersebut, rupanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mau menyerah.
PDIP selanjutnya akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).(*)