Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka N, bintara Polres Lampung Selatan, dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menjual narkoba.
Upacara PDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (22/4/2024).
PTDH Bripka N berdasarkan SK Kapolda Lampung Nomor KEP/175/IV/2024.
Yusriandi mengatakan, Bripka N dipecat lantaran menjadi pengedar narkoba.
Ia menyebut, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Dilakukan pagi tadi. Karena menjual narkoba," ujar Yusriandi.
(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.