Bintara Polres Lampung Selatan, Bripka N Dipecat dari Kepolisian karena Jadi Pengedar Narkoba

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dominius Desmantri

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka N, bintara Polres Lampung Selatan, dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menjual narkoba.

Upacara PDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (22/4/2024).

PTDH Bripka N berdasarkan SK Kapolda Lampung Nomor KEP/175/IV/2024.

Yusriandi mengatakan, Bripka N dipecat lantaran menjadi pengedar narkoba.

Ia menyebut, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Dilakukan pagi tadi. Karena menjual narkoba," ujar Yusriandi.

(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda