Eks Kades Wringinanom Korupsi Dana Desa Rp 287 Juta, Kini Ditahan Pidsus Kejari Situbondo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jatim Timur-Izi Hartono
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, akhirnya ditahan olen penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (22/04/2024).

Baca: Siswi SD Jadi Korban Perkosaan Pria Putus Sekolah di Flotim, Terungkap Saat Mengeluh Sakit Perut

Mantan kades bernama Akhmad ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, karena terlibat dugaan kasus korupsi alokasi dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 287 juta rupiah.

Baca: Oknum Perwira Polisi Surabaya yang Cabuli Anak Tiri Masih SMP Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat

Sebelum dibawa dan dititipkan ke Rutan Sutubondo, Akhmad sang mantan Kades ini menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus.(*)

# Kades Wringinanom # korupsi # dana desa

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda