Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jatim Timur-Izi Hartono
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, akhirnya ditahan olen penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (22/04/2024).
Baca: Siswi SD Jadi Korban Perkosaan Pria Putus Sekolah di Flotim, Terungkap Saat Mengeluh Sakit Perut
Mantan kades bernama Akhmad ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, karena terlibat dugaan kasus korupsi alokasi dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 287 juta rupiah.
Baca: Oknum Perwira Polisi Surabaya yang Cabuli Anak Tiri Masih SMP Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat
Sebelum dibawa dan dititipkan ke Rutan Sutubondo, Akhmad sang mantan Kades ini menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus.(*)
# Kades Wringinanom # korupsi # dana desa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.