Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Harian Surya, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Aipda K (53) oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang merudapaksa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik.
Baca: Momen Pak Bas Lap Keringat di Belakang Presiden Jokowi Ketika Merespons Putusan MK soal Pilpres 2024
Baca: Spesifikasi Helikopter Fennec dan AW 139 yang Tabrakan di Malaysia, Sebabkan 10 Kru Tewas di Tempat
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, disela pelaksanaan Rakernis Humas Polri, di Kota Surabaya, pada Senin (22/4/2024). (*)
# oknum polisi # pencabulan # Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.