Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menyoroti putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024), Mahkamah menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Namun, tiga dari delapan hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dikutip dari Tribunnews, ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Baca: Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, PDIP Beri Catatan dan Singgung soal Abuse of Power
Mahfud MD mulanya mengatakan bahwa persidangan di MK itu bak sebuah teater yang disaksikan seluruh dunia.
Kemudian, mantan Menko Polhukam itu menyinggung adanya dissenting opinion.
Menurutnya, hal itu merupakan pertama kali terjadi dalam sejarah MK.
Mahfud mengatakan, sepanjang sejarah MK yang menyangkut Pemilu, tidak pernah ada dissenting opinion.
Baca: Sah! Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wapres RI Periode 2024-2029 oleh KPU Besok Pagi
Ia lantas membeberkan bahwa dalam kode etik hakim, jika menyangkut jabatan orang jangan sampai ada perbedaan pendapat.
Hal itu agar hakim terlihat kompak dan tak terjadi masalah.
"Karena hakim itu biasanya berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama, dirembuk sampai sama. Nah ini mungkin tidak bisa disamakan jadi ada dissenting opinion pertama dalam sejarah," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ia dan Ganjar menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Baru Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion Hakim
Host: Iraka
VP: Erwin Joko P
# Mahfud MD # Dissenting Opinion # Hakim MK # Sengketa Pilpres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.