Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Pihak Anies-Muhaimin

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Warta Kota, Alfian

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I yakni kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK pada Senin (22/4/2024).

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

(Tribun-Video.com/WartaKotaLive.com)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda