TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih ikut tak setuju dengan putusan yang menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Enny Nurbaningsih mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya saat pembacaan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (24/4/2024) di Gedung Mahkamah Konsitusi.
Baca: Resmi! MK Tolak Sepenuhnya Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu dari Kubu Anies-Cak Imin
Baca: Mayor Teddy Disebut Tak Langgar Netralitas TNI saat Hadiri Debat Capres, MK: Sebagai Ajudan Prabowo
Enny mengatakan seorang pemimpin diharapkan memenuhi standar yang lebih tinggi daripada yang diperlukan dalam kehidupan pribadi.
Dia meyakini adanya ketidaknetralan pejabat terkait bansos di beberapa wilayah yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. (*)
# Enny Nurbaningsih # dissenting opinion # Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.