MK Tegaskan Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Gugatan Kubu Anies Ganjar tidak Beralasan Menurut Hukum

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada Senin (22/4).

MK menyatakan gugatan kubu Anies dan Ganjar agar mendiskualifikasi Gibran tidak beralasan menurut hukum. (Tribun-Video.com/TribunNewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum, https://newsmaker.tribunnews.com/2024/04/22/hasil-resmi-putusan-sengketa-pilpres-gibran-tak-didiskualifikasi-mk-tidak-beralasan-menurut-hukum.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda