TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada (22/4), hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada (22/4/2024).
Tepat, saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Israel Akui 84% Kendaraan Militer yang Rusak Dikerahkan Kembali ke Gaza, Sebut Masih Bisa Diperbaiki
Pihaknya menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Tak sebatas itu, berbagai dalil yang diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 itu pun dipatahkan MK.
Seperti dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, penyaluran bantuan sosial, hingga pelanggaran netralitas TNI.
Baca: Teriakan Bakar Israel hingga Rata dengan Tanah Menggema di Kampus AS, Mahasiswa Demo Berhari-hari
Disebutkan olehnya bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREKING NEWS MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Mahkamah Konstitusi # sengketa # Pemilu # Anies # Cak Imin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.