MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin (22/4/2024).

Adapun ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa.

Mereka yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

(TribunVideo.com)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda