TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin (22/4/2024).
Adapun ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa.
Mereka yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
(TribunVideo.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.