Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak ada cukup bukti yang dapat meyakinkan adanya abuse of power Presiden Jokowi.
Hal ini diungkapkan saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca: MK Tak Bisa Selesaikan Semua Perkara Pemilu, Hakim: Sama Saja Posisikan Sebagai Keranjang Sampah
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini Dikawal Hampir 8.000 Aparat TNI-Polri untuk Amankan Aksi Demo
"Adanya Putusan MKMK Nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan MK nomor 90 tahun 2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of poer Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata hakin Arief Hidayat.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini turut diharidi paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Tribun-Video.com/Sara)
# Arief Hidayat # Sidang PHPU # Sengketa Pilpres 2024 # Abuse of Power # Presiden Jokowi # Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar # Ganjar Pranowo-Mahfud
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.