Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini MK bakal mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bakal dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Hal itu diungkapkan Tim Hukum pasangan calon (paslon) AMIN, Sugito Atmo Prawiro.
Menurutnya terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, pihaknya sangat optimis ada potensi untuk diskualifikasi.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito
Sugito menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebab, menurutnya, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ubah Peraturan KPU.
"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.
Sementara itu, Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini berujar, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Lantaran menurut Titi, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam hal ini lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu," kata Titi, Sabtu (20/4/2024).
Namun demikian, Titi mengatakan mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukan hal baru di Indonesia.
Titi mencontohkan, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[POPULER NASIONAL] Kubu Anies-Cak Imin Optimis MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran | MK Diprediksi Tak Bakal Diskualifikasi Prabowo-Gibran"
Kubu Anies-Cak Imin Optimis Gibran Didiskualifikasi, Pakar: MK Tak akan Diskualifikasi Pasangan 02
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.