Menerka Hasil Sidang Gugatan Pilpres, MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang?

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) sejumlah pihak turut menerka hasil sidang putusan tersebut.

Yakni, apakah Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pemilihan presiden ulang atau mengesahkan paslon 02 Prabowo-Gibran menang.

Terkait sidang putusan tersebut, sejumlah pakar turut memberikan tanggapannya.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.

Titi Anggraini menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.

Pihaknya menyebut, setengah dari permohonan dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.

"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.

Sebab menurutnya, MK adalah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

Baca: BMKG Keluarkan Peringatan Dini soal Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.

"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya," ucap Titi.

Namun, pihaknya turut memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut Pilpres 2024 sangat mungkin untuk diulang.

Pasalnya, masih ada sisa waktu enam bulan untuk melakukan pilpres ulang.

Mengingat, presiden terpilih baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang. Enggak ada. Tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. 6 bulan itu waktu yang cukup," ujar Bivitri.

Awalnya ia juga sempat meminta semua pihak untuk tak terpengaruh dengan argumentasi sejumlah pengacara yang menyebut pemilu ulang tidak mungkin.

"Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, jangan lah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," kata Bivitri dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senin Bacakan Putusan, Peluang MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang

#mk #mahkamahkonstitusi #prabowosubianto #prabowogibran #gibranrakabumingraka #gibran #pemilu2024 #pilpres2024

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda