Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Bangka Pos, Cici Nasya Nita
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan mengamankan 43 karung pasir hasil aktivitas pengerukan di Pantai Tanjung Langka, Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu (14/4/2024).
Penertiban ini dilakukan sekira jam 23.00 WIB oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Koba, Satpol PP Bangka Tengan dan Lurah Padang Mulia.
Penertiban aktivitas pengerukan pasir pantai tanpa izin dilakukan karena keresahan warga di sekitar pantai.
Baca: Balon Udara Raksasa Pembawa Mercon Jumbo Mendarat di Mayungan Klaten, Blokir Jalan & Kejutkan Warga
Baca: Diduga Berbuat Mesum, Seorang Nelayan Pria dan Wanita IRT Diciduk Satpol PP di Lhokseumawe Aceh
"Di situ ada pengepul ikan di Tanjung Langka, setiap kali nelayan masuk, pengepul ini yang beli, di situ ada pembuatan ikan teri dan asin, tidak jauh dari situ ada pengerukan pasir oleh orang."
"Jadi warga setempat itu melapor, jadi kita tindaklanjuti," ujar Kanit Reskrim Polsek Koba, Aiptu Doni Hariansyah saat dihubungi bangkapos.com, Senin (15/4/2024).
(Tribun-Video.com/Bangkapos.com)
# Pasir Ilegal # Pantai Tanjung Langka # Bangka Tengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.